BERITA

Melihat Manfaat Dana Haji Usai Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98.893.909,11 per jemaah.

Biaya itu rencananya 30 persennya atau Rp29.700.175,11-nya akan diambilkan dari komponen manfaat optimalisasi dana haji. Sementara itu, Rp69 juta lainnya akan berasal dari pembiayaan yang dibayar jamaah haji. 

BPIH 2023 itu kontras bila dibandingkan BPIH 2022 lalu yang sebesar Rp98.379.021,09. Saat itu, komposisi BPIH  yang dikenakan kepada calon haji sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen.

Sementara itu sisanya yang sebesar Rp58.493.012,09 atau 59,46 persen diambilkan dari nilai manfaat (optimalisasi) dana haji.

Yaqut beralasan pengurangan nilai manfaat dana haji ini untuk menyeimbangkan antara jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat haji di masa yang akan datang.

Ia menjelaskan, pembebanan biaya haji harus menjaga likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Lalu apa sebenarnya Dana Haji dan manfaatnya sehingga pengurangannya membuat ongkos naik haji yang dibebankan ke jemaah menjadi meningkat?

Mengutip UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

Dana itu dikelola oleh Badang Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam mengelola keuangan itu, BPKH diberikan kewenangan memanfaatkan dana haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi keuangan haji, pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah, pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK, pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam dan pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.

 

Berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji, besarannya ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPR.

Sementara itu bila melihat laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)  per akhir 2022, dana kelolaan haji mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo 2021 yang Rp158,79 triliun.

Serupa, nilai manfaat yang diperoleh sepanjang 2022 juga melampaui target dengan realisasi Rp10,08 triliun.

Sementara, dalam laporan keuangan semester I 2022 yang dilansir dari situs bpkh.go.id, dana itu untuk belanja perjalanan ibadah haji (PIH) dengan kategori Biaya PIH (BPIH) sebesar Rp3,76 triliun dan subsidi PIH sebesar Rp3,52 triliun.

 

Secara akumulatif, total belanja dana PIH adalah Rp7,29 triliun atau baru sekitar 42,83 persen dari pagu yang dianggarkan yaitu Rp17 triliun. Jika dirinci, anggaran untuk BPIH sebesar Rp7,9 triliun dan subsidi PIH Rp9,1 triliun.

Sedangkan, belanja untuk dana abadi umat dalam bentuk program kemaslahatan mencapai Rp42,87 miliar.

Kemudian diikuti dengan belanja operasional BPKH yang meliputi belanja pegawai Rp64,1 miliar; belanja operasional kantor Rp39,2 miliar; dan belanja modal Rp442 juta.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan  penempatan dana haji di perbankan per Desember 2022 mencapai Rp48,97 triliun. Jumlah ini lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji per tahunnya.

Fadlul menjelaskan bahwa BPKH bahkan sanggup untuk memberikan kontribusi kepada jamaah haji senilai kurang lebih Rp20 triliun dengan asumsi kuota yang berangkat mencapai 100 persen.

Sumber : Jakarta, CNN Indonesia -- 

Back

Terus ikuti update terbaru dari Mas Kargo